Sopir Truk Kena Dobel Tilang, Dua Kali Masalah Muatan, Polisi; Wilayah Hukum Beda

Ignatius Ferdian - Selasa, 25 Juni 2019 | 19:00 WIB

Sopir terkena tilang berkali-kali menjadi viral di media sosial. (Ignatius Ferdian - )

"Jadi pas masuk wilayah hukum Polres Pangkep, dia melanggar lagi dengan pelanggaran yang sama yakni muatan," ungkapnya.

Tak hanya tentang muatan, namun sang pengemudi juga memiliki pelanggaran lain yang memaksa petugas mengambil tindakan tegas.

"STNK-nya tertera tidak bayar pajak sehingga kembali diberikan tindakan tegas berupa tilang di tempat," ungkapnya.

Pelanggaran ini sesuai dengan pasal 307 junto pasal 169 ayat 1, UU nomor 2 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang berbunyi :

'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum, barang yang tidak mengetahui ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dengan ancaman denda sebesar Rp 500 ribu.'

Dengan momen viralnya video ini pun Ipda Syarif berharap masyarakat mengetahui tentang peraturan yang berlaku dalam berlalu lintas.

Artikel serupa telah tayang di Tribun-timur.com dengan judul, "Ini Penjelasan Kanit Patroli Polres Pangkep Soal Video 'Tilang di Atas Tilang' yang Viral di Sosmed."