Promo Ojek Online Dibolehin, Tapi Syarat Ini Enggak Boleh Dilanggar

Irsyaad Wijaya - Sabtu, 6 Juli 2019 | 19:30 WIB

Ilustrasi Gojek dan Grab (Irsyaad Wijaya - )

Adapun 41 kota yang mulai menerapkan tarif antara lain dari zona 1 adalah Banda Aceh, Medan, Batam, Pekan Baru, Palembang, Bandar Lampung, Metro, Belitung, Bandung, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, Denpasar, Kab. Probolinggo, Kab. Pasuruan, Kab. Kudus, dan Madura.

Untuk zona 2 terdiri dari Kota Jakarta, Bogor, Kab. Bogor, Depok, Kab. Tangerang, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kab. Bekasi, dan Kota Bekasi.

Zona 3 terdiri dari Pontianak, Palangkaraya, Samarinda, Balikpapan, Banjarmasin, Mataram, Kupang, Manado, Gorontalo, Palu, Makasar, Kendari, Ambon, dan Jayapura.

Kemenhub pun telah melayangkan surat edaran ke dua aplikator terkait dengan biaya jasa.

(Baca Juga: Diskon dan Promo Transportasi Online Batal Dilarang Kemenhub, Ini Alasannya)

Surat edaran ini bukanlah surat larangan untuk memberikan diskon kepada penumpang.

“Diskon ataupun promo boleh dilakukan, namun tidak boleh melewati batas bawah yang telah ditentukan," terang Budi Setiadi.

"Karena apabila melanggar akan ada persaingan yang tidak sehat," ujar Dirjen Budi.