Promo Ojek Online Dibolehin, Tapi Syarat Ini Enggak Boleh Dilanggar

Irsyaad Wijaya - Sabtu, 6 Juli 2019 | 19:30 WIB

Ilustrasi Gojek dan Grab (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Biaya jasa ojek online sudah diatur dalam Permen No 12 Tahun 2019.

Terkait Perlindungan Keselamatan Pengguna Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat, dan Juga Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 348 Tahun 2019.

Isinya mengatur soal pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.

Tujuan utamanya sebenarnya untuk mengawasi aplikator ojek online saat mengatur besaran biaya jasa ojek online.

(Baca Juga: Tarif Ojek Online Diubah Lagi Akhir Juni 2019, Turun Karena Alasan Ini)

Peraturan tarif tersebut telah dilakukan di 41 kota yang mewakili zona 1, zona 2, dan zona 3.

Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) selaku perpanjangan tangan Ditjen Hubdat di daerah yang akan melakukan pengawasan langsung di masing-masing kota.

“Kita akan melakukan pengawasan hingga satu bulan untuk melihat apakah aplikator telah menerapkan tarif yang sesuai," kata Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiadi di Jakarta, (5/7).

"Kita juga akan bekerja sama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan dari Kemenhub untuk melakukan survei, karena kita ingin melihat respons dari masyarakat," sambungnya.