Otomotifnet.com - Pemerintah kota Depok berencana bakal memutar lagu milik Walikota di setiap lampu merah.
Namun, gagasan ini dikritik oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
Kepala Humas BPTJ, Budi Rahadjo mengatakan, ketimbang memutar musik, Pemkot Depok lebih baik fokus ke masalah kemacetan dan transportasi umum.
“Kota Depok harus fokus pada solusi yang lebih komprehensif, penataan angkutan umum massal harus dilakukan," jelas Budi Rahadjo.
(Baca Juga: Radio dan Pemutar Musik Pernah Dicekal Menjadi Fitur Mobil, Tahun Segini)
"Sehingga memberikan kemudahan aksesibilitas masyarakat untuk memanfaatkannya,” kata Budi Rahadjo, (17/7).
Jika penataan angkutan umum massal sudah dilakukan, lanjut Budi, dapat dilakukan upaya-upaya pembatasan penggunaan kendaraan pribadi.
Dengan demikian, jelasnya, masyarakat akan beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum massal.
“Menjawab permasalahan transportasi yang dihadapi Kota Depok, itu tadi harus ada penataan angkutan massal,” kata Budi.
Sementara itu, meski didera kritik dari berbagai penjuru, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok tetap pada rencana semula, yakni memutar lagu di lampu merah untuk mengusir stres pengguna jalan yang kemacetan.
Kepala Dishub Kota Depok, Dadang Wihana, menyampaikan, kebijakan itu tidak bertujuan untuk mengurai kemacetan, melainkan bagian dari program Joyfull Traffic Management (JoTRAM).
“Memutar musik itu bagian dari program JoTRAM, sementara untuk mengurai kemacetan harus dengan manajemen rekayasa lalu lintas,” kata Dadang.
Dadang mengungkapkan, pihaknya berencana melakukan ujicoba memutar musik di lampu merah pada akhir Agustus 2019.
Lokasi percobaan yakni lampu merah Ramanda, Jalan Raya Margonda, yang berada di dekat Terminal Depok.
“Ujicoba akan kita lakukan di satu titik dulu, yaitu di Simpang Ramanda pada akhir bulan Agustus,” kata Dadang.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BPTJ Kritik Gagasan Putar Musik di Lampu Merah, Lebih Baik Fokus Dulu Penataan Angkutan Massal!