Truk Angkut Motor Honda Dipotong Kemenhub, Langgar Aturan ODOL, Harusnya 44 Unit

Ignatius Ferdian - Minggu, 28 Juli 2019 | 19:45 WIB

Ilustrasi angkutan motor (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Kementrian Perhubungan terpaksa memotong truk angkutan motor Honda yang akan mengirim ke daerah.

Pihak Kemenhub menyebutkan truk yang mengangkut motor Honda tersebut melanggar aturan dimensi.

"Overdimension dan overload (ODOL), kendaraan kelebihan lebar dan panjang," ungkap M. Risal Wasal, Direktur Pembinaan Keselamatan Transportasi Darat, Kemenhub dalam pesannya di WA.

Pemotongan itu dilakukan untuk menstandarkan truk yang ODOL tersebut.

(Baca Juga: Honda CBR150R Gagal Dimiliki, Dua Maling Salah Momentum, Nyawa Melayang Dimassa)

"Dengan demikian akan mengurangi kapasitas angkutan motor demi keselamatan," jelas Risal.

Tindakan tegas itu dilakukan oleh Direktur Jendral Perhubungan Darat Budi Setiyadi.

“Baru saja saya melakukan pemotongan kendaraan truk angkutan motor yang over dimensi," ujar Budi Setiyadi dalam keterangan tertulisnya.

Budi melanjutkan, secara fisik kendaraan yang dipotong tersebut memiliki kelebihan panjang sampai dengan dua meter.

(Baca Juga: Lampu Rem Motor Tak Standar, Mika Dilepas, Siap-siap Penjara Dua Bulan)