Otomotifnet.com - KPK akhirnya mengungkap modus Bupati Kudus Muhammad Tamzil melakukan jual beli jabatan, hingga akhirnya terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Dalam konferensi pers, KPK mengungkap Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang menjadi tersangka kasus jual-beli jabatan pernah meminta staf khususnya, Agus Soeranto, mencarikan uang sebesar Rp 250 juta (27/7).
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, Tamzil membutuhkan uang sebesar Rp 250 juta untuk melunasi hutang pribadinya.
"Kasus ini diawali dengan pembicaraan Bupati Kudus MTZ (Tamzil) yang meminta kepada Staf Khusus Bupati, ATO (Soeranto), untuk mencarikan uang sebesar Rp 250 juta untuk kepentingan pembayaran hutang pribadinya," kata Basaria.
(Baca Juga: Satpam Tebar Ranjau Paku Berlanjut, Pihak Pom Bensin Beri Klarifikasi, Tak Ada Maksud Apa-apa)
Mendapat perintah tersebut, Soeranto kemudian berdiskusi dengan Uka Wisnu Sejati, ajudan Tamzil, untuk menentukan siapa yang akan dimintai uang.
"UWS (Uka) teringat pada saat diangkat menjadi ajudan setelah MTZ dilantik, Akhmad Sofyan (AHS) pernah menitip pesan bahwa karena sekarang UWS adalah ajudan Bupati, AHS minta tolong UWS untuk membantu karirnya dan istrinya," ujar Basaria.
Awalnya, Sofyan yang merupakan Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus mengaku tidak sanggup memberikan uang sebanyak itu.
Namun, belakangan Sofyan memberikan uang itu kepada Uka (26/7/2019).
(Baca Juga: Bus Brimob Babak Belur, Melaju 100 Km/jam, Setir Mendadak Hilang Kendali)