"Dia coba melarikan diri, pas menunjukkan kawan yang lain. Kami ambil tindakan tegas terukur ke pelaku," tegas Budhi.
Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sementara dua orang penadah dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto menuturkan bahwa seragam polisi yang digunakan tersangka adalah buatan sendiri.
(Baca Juga: Polisi Gadungan Petantang Petenteng Minta Duit, Terbongkar Profesi Aslinya )
Arif sengaja membuat baju itu di tukang jahit dekat rumahnya.
Sementara perlengkapan dibeli tersangka dari sejumlah toko.
"Seragam didapatkan dijahit dari tukang jahit. Dia sering lihat polisi dan dia minta dijahitkan pakaian seragam," kata Budhi.
"Setiap aksi pencurian ASB berpakaian polisi. Ada juga tersangka lainnya yang menunggu di mobil," terang Budhi.