"Intinya akan mendorong road map electric vehicle dan penurunan emisi daripada (industri) otomotif," ujar Airlangga.
"Itu (PPnBM) sudah dibahas dengan DPR, karena itu ada range-nya. Untuk mobil di atas 3000 cc tetap PPnBM-nya tinggi," lanjutnya.
Soal keringanan pajak Pemerintah masih mengkaji pemberian keringanan pajak bagi produsen yang memproduksi mobil listrik.
Keringanan pajak merupakan insentif yang diberikan pemerintah ke produsen mobil listrik agar industrinya berkembang.
(Baca Juga: DFSK Tertarik Jual Mobil Listrik di Indonesia, Pabrik di Cikande Siap Produksi)
Hal itu disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat ditanyai progres pembahasan peraturan presiden soal mobil listrik.
"Sebenarnya pasti keluar dalam waktu singkat ini. Lagi dibahas tentang keringanan pajak yang apa, yang dapat diberikan," ujar Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta (30/7).
Jusuf Kalla menyampaikan, pemberian keringanan pajak bagi produsen mobil listrik harus dilakukan secermat mungkin.
Pemerintah menginginkan agar industri mobil listri berkembang di Tanah Air sehingga muncul opsi pemberian keringanan pajak.