Otomotifnet.com - Semua Menteri disebutkan telah setuju dengan draft Peraturan Presiden terkait mobil listrik.
Hal tersebut dikatakan oleh Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian.
Nah, maka sekarang Perpres tersebut hanya tinggal menunggu tanda tangan presiden Joko Widodo.
"Perpres mobil listrik semuanya (menteri terkait) sudah tanda tangan," ujar Airlangga di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, (31/7).
(Baca Juga: Glory E3, Diunggulkan DFSK Menyongsong Era Mobil Listrik, Diklaim Sanggup Tempuh 405 Km)
Airlangga menyatakan, kini pemerintah tengah menyelesaikan kajian Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik.
Pemerintah bakal memberi insentif keringanan PPnBM ke produsen mobil listrik untuk mengembangkan industrinya.
Namun di sisi lain, pemerintah tak ingin kehilangan pemasukan negara dengan keringanan PPnBM yang diberikan ke produsen mobil listrik.
Salah satu solusi yang diambil ialah keringanan PPnBM hanya diberikan ke produsen mobil listrik dengan kapasitas mesin di bawah 3.000 cc.
"Intinya akan mendorong road map electric vehicle dan penurunan emisi daripada (industri) otomotif," ujar Airlangga.
"Itu (PPnBM) sudah dibahas dengan DPR, karena itu ada range-nya. Untuk mobil di atas 3000 cc tetap PPnBM-nya tinggi," lanjutnya.
Soal keringanan pajak Pemerintah masih mengkaji pemberian keringanan pajak bagi produsen yang memproduksi mobil listrik.
Keringanan pajak merupakan insentif yang diberikan pemerintah ke produsen mobil listrik agar industrinya berkembang.
(Baca Juga: DFSK Tertarik Jual Mobil Listrik di Indonesia, Pabrik di Cikande Siap Produksi)
Hal itu disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat ditanyai progres pembahasan peraturan presiden soal mobil listrik.
"Sebenarnya pasti keluar dalam waktu singkat ini. Lagi dibahas tentang keringanan pajak yang apa, yang dapat diberikan," ujar Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta (30/7).
Jusuf Kalla menyampaikan, pemberian keringanan pajak bagi produsen mobil listrik harus dilakukan secermat mungkin.
Pemerintah menginginkan agar industri mobil listri berkembang di Tanah Air sehingga muncul opsi pemberian keringanan pajak.
Namun, di sisi lain, pemerintah tak ingin kehilangan pemasukan dari pajak.
Karenanya, Kalla mengatakan, pemerintah tengah mencari formula yang tepat dalam memberikan keringanan pajak ke produsen mobil listrik tanpa mengurangi penerimaan negara dari pajak.
"Tentunya seimbang juga dengan produksi-produksi yang lain. Jadi berapa pendapatan negara," kata Jusuf Kalla.
Karena kalau nol juga (cek lagi), akibatnya pajak turun. Jadi ada batasnya juga yang diberikan. Sekali lagi, teknisnya oke," ucap dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Airlangga Sebut Perpres Mobil Listrik Disepakati Semua Menteri, Tinggal Tunggu Presiden