Polisi juga menyita sejumlah motor dan mobil hasil kejahatan, dan kebanyakan dari si penadah.
Nah, Revo hitam yang dilarikan Rico tadi dijual ke Aris dengan harga cuma Rp 1,7 juta.
"Petugas mencarinya, dan ternyata di rumah si penadah tersebut banyak kendaraan lain tanpa dokumen lengkap," urainya.
Begitu diperiksa, ternyata sejumlah mobil dan motor itu bodong alias tanpa surat.
(Baca Juga: Duh, Toyota Alphard Dijual Rp 60 Juta, Honda BR-V Rp 25 Juta Di Tangan Penadah)
Dan diduga kuat, mobil dan motor itu hasil kejahatan yang dijual kepadanya.
"Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka penadah. Termasuk beberapa kendaraan juga disita sebagai barang bukti," lanjut mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya ini.
Sejumlah barang bukti diamankan polisi antara lain:
- Honda Brio warna Hijau metalik bernopol N 1895 VI beserta satu lembar STNK atas nama Anik Amah
- Toyota Avanza warna Putih bernopol L 1158 QD.
- BPKB asli No K-05110633 atas nama pemilik Kikin Dwi Lestari bernopol W 5585 VW merek Honda type NF11B2D1M/T tahun pembuatan 2013.
- Satu lembar bukti pembayaran pajak daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ No 7233823 tahun 2013.
- Ada juga Honda BeAT dan skutik lainnya yang semuanya bodong alias tanpa surat.