Tersangka Aris mengaku sudah sekitar dua tahun menjalankan bisnis haram tersebut.
Bahkan dia sampai tak ingat lagi, berapa banyak kendaraan bodong yang dibelinya.
Biasanya, kendaraan dibawa ke tempat Aris dengan modus gadai. Tapi banyak yang tidak diambil lagi.
Dan dia juga biasa menjual barang-barang yang disebutnya digadaikan tersebut.
Motor biasa dijual sekitar Rp 2 juta sampai Rp 3 juta, sementara mobil rata-rata dijual sekitar Rp 30 juta.
Semua kendaraan yang dibisniskan ini tak punya kelengkapan dokumen resmi.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Buru Sepeda Motor yang Dicuri, Polresta Sidoarjo Dapati Bisnis Barisan Kendaraan Bodong