Toyota Avanza, Honda Brio dan Puluhan Motor 'Bodong' Disita Polisi, Penadah Terseret, Berawal Cari Honda Revo

Irsyaad Wijaya - Kamis, 8 Agustus 2019 | 13:00 WIB

Barang bukti pengembangan pencurian Honda Revo, polisi temukan pendah mobil dan motor bodong sekaligus (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Niat hanya memburu pelaku maling motor, Satreskrim Polresta Sidoarjo seret sampai ke penadahnya.

Padahal obyek awal pengejaran hanya Honda Revo hitam bernopol W 5585 VM milik Yusandria Lanacitra (52) yang dilarikan pelaku Rico Dwi Aprildo (27).

"Pelaku modusnya meminjam motor ke anak korban saat berjualan di depan SD Pucang," jelas Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Ali Purnomo, (7/8).

"Ternyata motor tak dikembalikan, dan korban melapor ke polisi," sambungnya.

(Baca Juga: Ilmu Apa Kalo Kayak Begini? Anak SMA Sudah Jadi Penadah Motor Curian )

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat berada di Jembatan Layang Sidoarjo.

Dari situ, polisi berusaha melakukan pengembangan.

Alhasil, hasil pengembangan, polisi malah menemukan maling sekaligus penadah kendaraan bodong tersebut.

Mereka adalah Rico Dwi dan Aris Tri Rahmanto (33).

Polisi juga menyita sejumlah motor dan mobil hasil kejahatan, dan kebanyakan dari si penadah.

Nah, Revo hitam yang dilarikan Rico tadi dijual ke Aris dengan harga cuma Rp 1,7 juta.

"Petugas mencarinya, dan ternyata di rumah si penadah tersebut banyak kendaraan lain tanpa dokumen lengkap," urainya.

Begitu diperiksa, ternyata sejumlah mobil dan motor itu bodong alias tanpa surat.

(Baca Juga: Duh, Toyota Alphard Dijual Rp 60 Juta, Honda BR-V Rp 25 Juta Di Tangan Penadah)

Dan diduga kuat, mobil dan motor itu hasil kejahatan yang dijual kepadanya.

"Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka penadah. Termasuk beberapa kendaraan juga disita sebagai barang bukti," lanjut mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya ini.

Sejumlah barang bukti diamankan polisi antara lain:

- Honda Brio warna Hijau metalik bernopol N 1895 VI beserta satu lembar STNK atas nama Anik Amah

- Toyota Avanza warna Putih bernopol L 1158 QD.

- BPKB asli No K-05110633 atas nama pemilik Kikin Dwi Lestari bernopol W 5585 VW merek Honda type NF11B2D1M/T tahun pembuatan 2013.

- Satu lembar bukti pembayaran pajak daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ No 7233823 tahun 2013.

- Ada juga Honda BeAT dan skutik lainnya yang semuanya bodong alias tanpa surat.

Tersangka Aris mengaku sudah sekitar dua tahun menjalankan bisnis haram tersebut.

Bahkan dia sampai tak ingat lagi, berapa banyak kendaraan bodong yang dibelinya.

Biasanya, kendaraan dibawa ke tempat Aris dengan modus gadai. Tapi banyak yang tidak diambil lagi.

Dan dia juga biasa menjual barang-barang yang disebutnya digadaikan tersebut.

Motor biasa dijual sekitar Rp 2 juta sampai Rp 3 juta, sementara mobil rata-rata dijual sekitar Rp 30 juta.

Semua kendaraan yang dibisniskan ini tak punya kelengkapan dokumen resmi.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Buru Sepeda Motor yang Dicuri, Polresta Sidoarjo Dapati Bisnis Barisan Kendaraan Bodong