Perpres Mobil Listrik Mewajibkan Pabrikan Merakit Di Indonesia Dalam Tiga Tahun ke Depan

Harryt MR - Jumat, 9 Agustus 2019 | 11:15 WIB

Perpres Mobil Listrik Mewajibkan Pabrikan Merakit Di Indonesia Dalam Tiga Tahun ke Depan (Harryt MR - )

Harryt
Perpres Mobil Listrik Mewajibkan Pabrikan Merakit Di Indonesia Dalam Tiga Tahun ke Depan

Salah satunya Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA).

Sehingga memungkinkan upaya ekspor otomotif nasional ke Australia.

“Karena dalam IA-CEPA, ada persyaratan 40% TKDN, sehingga kami sinkronkan dengan fasilitas yang ada,” lanjut Menperin.