Perpres Mobil Listrik Mewajibkan Pabrikan Merakit Di Indonesia Dalam Tiga Tahun ke Depan

Harryt MR - Jumat, 9 Agustus 2019 | 11:15 WIB

Perpres Mobil Listrik Mewajibkan Pabrikan Merakit Di Indonesia Dalam Tiga Tahun ke Depan

Harryt
Perpres Mobil Listrik Mewajibkan Pabrikan Merakit Di Indonesia Dalam Tiga Tahun ke Depan

Salah satunya Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA).

Sehingga memungkinkan upaya ekspor otomotif nasional ke Australia.

“Karena dalam IA-CEPA, ada persyaratan 40% TKDN, sehingga kami sinkronkan dengan fasilitas yang ada,” lanjut Menperin.

YANG LAINNYA