Harryt
Perpres Mobil Listrik Mewajibkan Pabrikan Merakit Di Indonesia Dalam Tiga Tahun ke Depan
Salah satunya Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA).
Sehingga memungkinkan upaya ekspor otomotif nasional ke Australia.
“Karena dalam IA-CEPA, ada persyaratan 40% TKDN, sehingga kami sinkronkan dengan fasilitas yang ada,” lanjut Menperin.