Gojek dan Grab Tetapkan Tarif Baru, Ikuti Keputusan Menhub, Segini Rincian Per Zona-nya

Irsyaad Wijaya - Sabtu, 10 Agustus 2019 | 13:45 WIB

Ilustrasi Gojek dan Grab (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Dua aplikator ojek online, Gojek dan Grab telah menerapkan tarif baru mulai tanggal 9 Agustus 2019.

Penerapan tarif baru ini sesuai dengan keputusan Menteri Perhubungan No 348 tahun 2009.

Yakni tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

"Kami telah menyesuaikan tarif sesuai arahan tersebut dengan menyesuaikan biaya jasa di wilayah tambahan yang ditentukan" ujar Michael Say, Vice President Corporate Affairs Gojek, (9/8).

(Baca Juga: Promo Ojek Online Dibolehin, Tapi Syarat Ini Enggak Boleh Dilanggar)

Tarif baru Gojek ini diberlakukan untuk 88 kota atau kabupaten yang terbagi ke dalam tiga zona.

Sementara itu pesaing dari Gojek yakni Grab juga telah memberlakukan tarif baru.

"Kami sendiri akan menyesuaikan aspek teknologi seperti algoritma dan GPS sesuai dengan skema tarif yang baru," ujar Tri Kusuma Anreianno, Head of Public Affairs Grab Indonesia, (9/8).

Selain itu pihaknya juga akan mensosialisasikan kebijakan ini ke mitra pengemudi.