Otomotifnet.com - Bos PT Wahana Auto Ekamarga (WAE), distributor resmi Jaguar Land Rover Indonesia ditetapkan tersangka oleh KPK.
Yakni Darwin Maspolim (DM), Komisaris sekaligus pemilik saham WAE yang diduga menyuap pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Suap diberikan Darwin kepada Tim Pemeriksa Pajak terkait penetapan nilai restitusi pajak WAE pada tahun 2015 dan 2016.
Pada 2015 lalu, WAE mengajukan restitusi sebesar Rp 5,03 miliar.
(Baca Juga: Geger, Bikin SIM Pakai Suap Nyelipin Rp 50 Ribu, Polisi Enggak Terima)
"Tersangka DM, pemilik saham WAE diduga memberi suap sebesar Rp 1,8 miliar untuk YD, HS, JU dan MNF agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE," papar Saut Situmorang, Wakil Ketua KPK,(15/8).
Empat tersangka yang diduga menerima suap adalah Yul Dirga (YD), Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Kanwil Jakarta Khusus dan Hadi Sutrisno (HS), Supervisor Tim Pemeriksa Pajak WAE.
Lalu Jumari (JU), Ketua Tim Pemeriksa Pajak WAE dan M. Naim Fahmi (MNF), Anggota Tim Pemeriksa Pajak WAE.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka HS menyampaikan kepada WAE bahwa hasil pemeriksaan bukan lebih bayar, melainkan kurang bayar," kata Saut lagi.
"Namun, tersangka HS menawarkan bantuan untuk menyetujui restitusi dengan imbalan di atas Rp 1 miliar," sambungnya.
Mencoba menghubungi pihak distributor resmi Jaguar Land Rover di Indonesia itu, untuk meminta keterangan lebih lanjut.
Sayangnya belum ada tanggapan mengenai kasus tersebut hingga saat ini.
Namun dalam kasus ini, Darwin sebagai pihak pemberi, disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
(Baca Juga: Sapu Bersih! Kepala Dinas Perhubungan Sampai Anak Buah Dipecat, Tercium Bau Korupsi)
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara empat tersangka lain yang menjadi pihak penerima, disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bos Dealer Jaguar Suap Pegawai Pajak Rp 1,8 Miliar, 5 Orang Jadi Tersangka dan Kronologi Bos Dealer Jaguar Suap 4 Pegawai Pajak