Uji Emisi Syarat Wajib Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Dapat Harga Parkir Murah Pula

Irsyaad Wijaya - Jumat, 16 Agustus 2019 | 21:20 WIB

Uji emisi yang dilakukan oleh Pemkot Jakarta Utara (Irsyaad Wijaya - )

Harapan Anies, masyarakat dengan mudah melakukan uji emisi.

Di Jakarta ada 150-an bengkel yang bisa melakukan uji emisi.

ANTARA FOTO/ADNAN NANDA
Seorang petugas Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta melakukan uji emisi kendaraan dinas saat peluncuran aplikasi e-Uji Emisi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/8/2019). Pemprov DKI Jakarta meluncurkan aplikasi e-Uji Emisi untuk mempermudah masyarakat melakukan uji emisi kendaraan.

Aplikasi e-Uji Emisi ini dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, aplikasi itu masih terbatas di ponsel pintar Android.

Selain lokasi bengkel uji emisi, terdapat fitur-fitur riwayat pengujian emisi dan hasilnya.

(Baca Juga: Aplikasi E-Uji Emisi Diresmikan, Kendaraan Tak Lolos Uji, Urus Perpanjang Pajak Susah?)

Selain itu, tersedia juga informasi aturan-aturan tentang uji emisi.

Bukan saja bebas tilang karena sudah bayar pajak, kendaraan atau motor yang sudah eji emisi juga akan dapat harga parkir lebih murah.

Karena ata pengguna di aplikasi akan disambungkan dengan sistem yang lain, misalnya dengan pengelola parkir elektronik.

"Sehingga ketika pengguna kendaraan bermotor datang ke tempat parkir, pada saat pelatnya dimasukkan, lalu dia belum lolos uji emisi, maka harga parkirnya menjadi lebih mahal," ujar Anies.