Otomotifnet.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan aturan baru mulai 2020 tentang pengurusan pajak kendaraan bermotor.
Semua pemilik kendaraan bermotor nantinya wajib melakukan uji emisi sebagai syarat mengurus pajak tahunan dan lima tahunan.
Jika tidak melakukan uji emisi, nantinya bakal ditolak saat pengurusan pajak.
Jika pajak tidak diperpanjang otomatis STNK juga mati karena setiap memperpanjang pajak akan dilakukan stempel pada kolom PENGESAHAN STNK.
(Baca Juga: Perpanjang STNK Motor Wajib Uji Emisi? Polisi Tanggapi Santai, Masih Dalam Bentuk Draft)
Untuk melakukan uji emisi gimana caranya dan dimana?
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meluncurkan aplikasi e-Uji yang berbasis Android.
Masyarakat yang memiliki handphone berbasis Android bisa melakukan download aplikasi uji emisi ini.
Peluncuran dilakukan di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, (13/8).
Harapan Anies, masyarakat dengan mudah melakukan uji emisi.
Di Jakarta ada 150-an bengkel yang bisa melakukan uji emisi.
Aplikasi e-Uji Emisi ini dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, aplikasi itu masih terbatas di ponsel pintar Android.
Selain lokasi bengkel uji emisi, terdapat fitur-fitur riwayat pengujian emisi dan hasilnya.
(Baca Juga: Aplikasi E-Uji Emisi Diresmikan, Kendaraan Tak Lolos Uji, Urus Perpanjang Pajak Susah?)
Selain itu, tersedia juga informasi aturan-aturan tentang uji emisi.
Bukan saja bebas tilang karena sudah bayar pajak, kendaraan atau motor yang sudah eji emisi juga akan dapat harga parkir lebih murah.
Karena ata pengguna di aplikasi akan disambungkan dengan sistem yang lain, misalnya dengan pengelola parkir elektronik.
"Sehingga ketika pengguna kendaraan bermotor datang ke tempat parkir, pada saat pelatnya dimasukkan, lalu dia belum lolos uji emisi, maka harga parkirnya menjadi lebih mahal," ujar Anies.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengetatkan uji emisi kendaraan di tahun 2020.
Bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi tidak dapat mengurus pajak.