Biaya Uji Emisi Mobil dan Motor Beda, Jika Lolos Ada Biaya Tambahan Rp 50 Ribu Buat Ini

Irsyaad Wijaya - Sabtu, 17 Agustus 2019 | 16:00 WIB

Seorang petugas Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta melakukan uji emisi kendaraan dinas saat peluncuran aplikasi e-Uji Emisi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/8/2019). Pemprov DKI Jakarta meluncurkan aplikasi e-Uji Emisi untuk mempermudah masyarakat melakukan uji emisi kendaraan. (Irsyaad Wijaya - )

Bengkel pun akan mendaftarkan hasil yang diperoleh dari kendaraan yang telah di tes ke lembaga yang berwenang.

Tidak lagi menggunakan stiker lagi, sertifikat tersebut nantinya bisa digunakan sebagai bukti bahwa kendaraan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.