"Nantinya prosesnya sama saja semuanya, hanya secara kualitas SIM-nya saja yang kita tingkatkan," jelasnnya.
"Kita selalu berinovasi, dalam hal ini dalam waktu dekat akan ada Smart SIM yang benar-benar canggih," kata jenderal polisi bintang dua itu.
Selain itu, lanjut Refdi SIM tersebut juga akan ditanamkan chip yang fungsinya menyimpan seluruh data pemilik, seperti alamat rumah, data pribadi, dan lain sebagainya.
"Untuk yang sekarang masih pakai SIM jenis lama, ketika nanti masa berlaku habis dan melakukan perpanjangan, maka akan langsung mendapatkan yang model baru (Smart SIM)," kata Refdi.
(Baca Juga: Mau Bikin SIM Internasional? Ini Tempat dan Syaratnya, 15 Menit Langsung Jadi)
Tarif pembuatan SIM sudah diatur dalam PP No 60 Tahun 2016, dan berikut rinciannya:
SIM A
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM B1
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM B2
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM C
Pembuatan SIM: Rp100.000
Perpanjang SIM: Rp75.000
SIM D (penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
Pembuatan SIM: Rp50.000
Perpanjang SIM: Rp30.000
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tarif Bikin dan Perpanjang Smart SIM Sama atau Lebih Mahal?