"Kami senantiasa mendukung upaya pemerintah untuk mengedepankan layanan ojek online, menyejeterahkan mitra pengemudi, dan perbaiki layanan," kata Vice President Public Policy and Government Relations Gojek, Panji W Ruky.
"Grab indonesia juga dukung adanya penerapan keseluruhan di tempat kami beroperasi," kata Head of Strategic and Planning Public Affairs Grab Indonesia Tirza R Munusamy.
"Disiapkan alogoritma juga supaya sesuai dengan Keputusaan Menteri Nomor 348 tahun 2019. Survey ke mitra pengemudi juga sangat positif baik buat pendapatan mereka," lanjutnya.
"Semoga bisa buat mitra pengemudi dan pengguna lebih sejahtera," harapnya.
(Baca Juga: Gojek dan Grab Tetapkan Tarif Baru, Ikuti Keputusan Menhub, Segini Rincian Per Zona-nya)
Sebagai informasi, berikut daftar tarif baru batas bawah dan batas atas ojek online berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019:
- Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
- Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000
- Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Tarif Ojek Online Baru Mulai Berlaku Pekan Depan di Seluruh Indonesia, Berikut Batas Atas dan Bawah