Otomotifnet.com - Polisi menyediakan dua jenis pelat nomor kendaraan atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), yakni pelat nomor biasa dan nomor cantik.
Khusus untuk mendapatkan pelat nomor cantik motor atau mobil harus bayar sesuai aturan.
Seperti contohnya pelat nomor pilihan empat angka tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang dikenakan 5.000.000.
Biaya untuk Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) sesuai PP 60 tahun 2016.
(Baca Juga: Toyota Fortuner Wakil Bupati Terjaring Razia, Pakai Pelat Nomor Lapis 3, Pajak Nunggak Tiga Bulan)
Karena untuk mendapatkan pelat nomor cantik cukup mahal, polri berencana akan membedakan jenis huruf dan angkanya.
Dibedakan bisa dikatakan juga dibuat istimewa.
Menurut Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, khusus untuk nomor cantik per 1 Agustus 2019 jenis huruf dan angkanya dibuat beda dengan pelat nomor pada umumnya.
"Utamanya hanya pada angka dan hurufnya saja yang berbeda, selebihnya sama," ujar Sumardji (1/9/2019).
(Baca Juga: Tol Cipularang Jadi Sorotan, Kecelakaan Maut Kerap Cabut Nyawa, Ada Usulan Lajur Dipisah)
Sumardji melanjutkan, selain huruf dan angka yang diubah untuk tarif dan proses pembuatannya tetap sama.
Apalagi biaya, tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 60 tahun 2016.
"Mulai 1 Agustus sudah mulai dibedakan, paling penting juga jenis angka sama hurufnya tidak bisa dipalsukan," ucap Sumardji.