Sumardji melanjutkan, selain huruf dan angka yang diubah untuk tarif dan proses pembuatannya tetap sama.
Apalagi biaya, tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 60 tahun 2016.
"Mulai 1 Agustus sudah mulai dibedakan, paling penting juga jenis angka sama hurufnya tidak bisa dipalsukan," ucap Sumardji.