Pelat Nomor Cantik Dibuat Istimewa, Jenis Angka dan Huruf Beda, Lainnya Sama

Ignatius Ferdian - Kamis, 5 September 2019 | 18:35 WIB

Ilustrasi pelat nomor cantik.

Sumardji melanjutkan, selain huruf dan angka yang diubah untuk tarif dan proses pembuatannya tetap sama.

Apalagi biaya, tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 60 tahun 2016.

"Mulai 1 Agustus sudah mulai dibedakan, paling penting juga jenis angka sama hurufnya tidak bisa dipalsukan," ucap Sumardji.

YANG LAINNYA