Pelat Nomor Cantik Dibuat Istimewa, Jenis Angka dan Huruf Beda, Lainnya Sama

Ignatius Ferdian - Kamis, 5 September 2019 | 18:35 WIB

Ilustrasi pelat nomor cantik. (Ignatius Ferdian - )

Sumardji melanjutkan, selain huruf dan angka yang diubah untuk tarif dan proses pembuatannya tetap sama.

Apalagi biaya, tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 60 tahun 2016.

"Mulai 1 Agustus sudah mulai dibedakan, paling penting juga jenis angka sama hurufnya tidak bisa dipalsukan," ucap Sumardji.