Otomotifnet.com - Beberapa ruas jalan di DKI Jakarta mulai diberlakukan ganjil-genap mulai besok, 9 September 2019.
Termasuk sebagian Jl Salemba Raya, sebab ada pengecualian yang dilakukan.
Menurut Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Jl Salemba Raya sisi timur yang bebas dari ganjil-genap.
"Pengecualian ganjil-genap hanya berlaku di simpang Diponegoro depan Rumah Sakit Carolus hingga Simpang Matraman," jelasnya.
(Baca Juga: Perluasan Ganjil Genap Berlaku 9 September, Melanggar Langsung Ditilang Polisi)
"Sedangkan, di sisi barat dari Simpang Matraman menuju Senen tetap dikenakan ganjil-genap," ujarnya.
Syafrin menjelaskan, alasannya berdasarkan analisis yang dilakukan pihaknya terhadap situasi arus lalu lintas di kawasan Jl Diponegoro dan Jl Salemba Raya.
Menurutnya, arus kendaraan banyak dari arah barat (Jl Diponegoro) menuju arah timur (Jl Salemba Raya).
Sehingga perluasan ganjil-genap perlu diambil untuk meminimalisir potensi kemacetan.
"Mulai dari Jl Diponegoro yang belok kanan sampai simpang Matraman itu ditiadakan ganjil genap," ucapnya.
"Sehingga, sirkulasi arus di sana tetap sifatnya menerus," tandasnya.
Waktu pemberlakuan ganjil-genap yakni, Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Ganjil-genap tidak berlaku di hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.