Atas dasar itulah, maka pemerintah daerah menyerahkan penandaan angkutan online kepada Korps Lalu Lintas Mabes Polri.
Sebagai lembaga yang mengeluarkan registrasi dan identifikasi kendaraan, mereka dianggap memiliki hak untuk mengeluarkan diskresi.
“Oleh sebab itu untuk penandaan kami berikan ruangnya kepada kepolisian dalam hal ini Korlantas," terangnya.
"Apakah bisa menggunakan dalam konteks penugasan kepada kepolisian untuk registrasi dan identifikasi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau tidak,” imbuhnya.
(Baca Juga: Taksi Online Gagal Kebal Ganjil-Genap, Pemprov DKI Tak Mau Langgar Aturan)
Ketua Bidang Angkutan Penumpang DPP Organda, Kurnia Lesani Adnan mengapresiasi upaya yang dilakukan pemerintah terhadap kebijakan ini.
Kata dia, kebijakan ini mampu mengurangi jumlah kendaraan pribadi sehingga potensi pencemaran udara juga berkurang.
Menurut dia, bila mengacu pada UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggaraan angkutan umum berbayar harusnya berwarna pelat kuning dan berbadan hukum.
Hal ini yang kemudian diterapkan oleh para angkutan umum yang tergabung dalam Organda.