Otomotifnet.com - Taksi online tak bisa 'nawar', dipastikan tetap terkena kebijakan ganjil-genap yang berlaku di DKI Jakarta, mulai (9/9/19).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
“Mengenai angkutan online perlu dipahami bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bisa melakukan pengaturan atau memberikan pengecualian dalam konteks penandaan,” kata Syafrin Liputo, (8/9/19).
Landasan hukum yang menjadi acuannya berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019.
(Baca Juga: Taksi Online Kebal Ganjil-genap, Sebagai Pembeda, Ada Tanda Khusus Dari Polisi)
Sebab, di dalamnya, taksi online tidak termasuk dari 13 kendaraan yang mendapat pengecualian kebijakan tersebut.
Menurut dia, bila upaya penandaan angkutan ini dilakukan, maka DKI akan menyalahi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Putusan itu tidak memperbolehkan adanya penandaan angkutan online.
Sehingga kementerian mengeluarkan revisi yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.