Motor Listrik Tetap Harus Punya STNK, Polisi Kasih Unjuk Aturannya

Ignatius Ferdian - Rabu, 11 September 2019 | 10:00 WIB

Presiden Jokowi saat menjajal sepeda motor listrik Gesits karya anak bangsa (Ignatius Ferdian - )

Kemudian dijelaskan dalam Pasal 7 huruf b bahwa yang dimaksud susunan dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, salah satunya adalah motor penggerak.

Selanjutnya diperjelas dalam Pasal 12 ayat (1) bahwa motor penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi :
a. motor bakar;
b. motor listrik
c. kombinasi motor bakar dan motor listrik.