Otomotifnet.com - Terkait dengan dipastikan meningkatnya kendaraan listrik beberapa tahun ke depan, masalah surat jadi pertanyaan.
Kepastian didapat setelah ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Program Kendaraan bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan oleh Presiden Joko Widodo.
Yang jadi pertanyaan, bagiamana pengurusan surat-surat kendaraan listrik tersebut, seperti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)?
Menanggapi hal ini, Kasi STNK Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman pun berikan tanggapannya.
(Baca Juga: Pemotor Honda Vario Tewas Usai Tak Terima Ditilang, Datangi Satlantas, Pulang Penuh Luka lebam)
"Seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi itu harus didaftarkan. Undang-undang berkata seluruh kendaraan yang beroperasi di atas jalan"
"Baik digerakkan oleh pengerak motor listrik itu harus didaftarkan," kata Kompol Arif di Jakarta (10/9).
Menurutnya, dalam pasal 64 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan.
Hal itu pun dipertegas dalam PP 55 tahun 2012 tentang Kendaraan :
Pasal 6, disebutkan bahwa setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis, yang salah satunya terdiri atas susunan.
(Baca Juga: Buka Pameran IEMS 2019, Menko Maritim : Semua Menteri Akan Pakai Kendaraan Listrik)
Kemudian dijelaskan dalam Pasal 7 huruf b bahwa yang dimaksud susunan dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, salah satunya adalah motor penggerak.
Selanjutnya diperjelas dalam Pasal 12 ayat (1) bahwa motor penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi :
a. motor bakar;
b. motor listrik
c. kombinasi motor bakar dan motor listrik.