Lanjut Indratmoko, aksi pelaku Mahdil ini sudah dilakukanya sejak November 2018 lalu, pelaku melakukan ini seorang diri saja.
Modus pelaku, merental mobil dari tempat rental dua sampai tiga kali untuk bangun kepercayaan, keempat kali lalu beraksi.
"Setelah itu baru pelaku beraksi, merental dan gandaikan dari 15 sampai 20 juta. Ada juga yang dia rentalkan," tambahnya.
"Hasil interogasi, pelaku (Mahdil Pebriawan) membenarkan terkait perbuatannya yang pelaku perbuat sejak bulan November tahun 2018. Adapun modus pelaku yakni pelaku merental mobil korban selanjutnya pelaku menggadaikan mobil tersebut," kata Indratmoko.
Artikel serupa telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Ditahan Polisi, Mahasiswa Akuntansi Asal Wajo Ini Rental 75 Mobil, Lalu Digadai dan Direntalkan Lagi