Otomotifnet.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi syarat wajib untuk dilampirkan saat membayar pajak kendaraan.
Lantas bagaimana ceritanya jika KTP hilang tapi waktu jatuh tempo bayar pajak kendaraan tiba? Bisa enggak kalau diganti memakai SIM?
Jawabannya enggak bisa ternyata.
"Kalau syarat untuk bayar pajak motor itu KTP, STNK dan BPKB," kata petugas Samsat Cinere yang enggak mau disebutkan namanya.
(Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Diskon 50%, Ini Lokasi dan Syaratnya)
"Kalau pakai SIM enggak bisa, wajib pajak harus melampirkan KTP asli," tambahnya di Kantor Samsat di Jl Limo Raya No.60, Limo, Depok, Jawa Barat.
Saat ditanya alasannya mengapa enggak bisa, petugas hanya jawab ini.
"Syarat dari Samsatnya sendiri mengharuskan pakai KTP," jelasnya lagi.
Terus bagaimana solusinya?
"KTP yang hilang bisa digantikan oleh Resi (atau biasanya dikenal juga sebagai KTP sementara)," jelas Petugas Samsat Cinere.
"Untuk mengurusnya bisa langsung ke Kelurahan sesuai domisili," pungkasnya.
Jadi paham ya, jangan sampai berdebat dengan petugas dengan alasan tidak tahu ya, hehehe...