Ratusan Subaru Dilelang Bea Cukai, Kemenhub Dan Polisi Tak Ikut Campur, Pembeli Bakal Merugi?

Ignatius Ferdian - Rabu, 2 Oktober 2019 | 19:00 WIB

Subaru BRZ yang dilelang bea cukai tipe A Tj Priok (Ignatius Ferdian - )

Misalnya untuk pembuatan SUT dan SRUT.

"Itu pihak Kemenhub yang berwenang," jelas Sandra Sukmana Edi, Panitia KPU Bea dan Cukai Tipe A Tj. Priok.

Proses untuk penerbitan STNK dan BPKB dinilai sangat panjang dan berliku.

Padahal dalam proses lelang ini paling tidak ada 2 instansi lain yang berwenang, yakni Kementerian Perhubungan dan Kepolisian.

Namun dalam kenyataannya dalam proses lelang ini tidak melibatkan instansi terkait itu.

(Baca Juga: BRZ, Exiga, Forester Sampai Legacy Dilelang, Total 169 Unit Subaru, Jaminan Mulai Rp 24 Juta)

Sehingga peserta lelang pun menjadi bingung.

Kemenhub, misalnya, nantinya yang akan menerbitkan Surat Uji Tipe (SUT) kendaraan dan Sertifikat Registasi Uji Tipe (SRUT).

Sementara pihak kepolisian yang berwenang dalam menerbitkan STNK dan BPKB.

Seorang peserta lelang sebut saja Andri menyebutkan informasi mengenai lelangan ini sangat minim.

(Baca Juga: Jalan Berbayar di DKI Jakarta Batal, Lelang Proyek Senilai Rp 40,9 Miliar Dicoret!)