Otomotifnet.com - Lelang mobil Subaru yang akan berlangsung 9 Oktober nanti rentan bikin calon pembeli merugi.
Kerugian bisa dialami pembeli karena sebagian mobil yang dilelang belum punya legalitas.
Maksud dari tidak adanya legalitas ini karena sebagian besar mobil dilelang dalam kondisi tidak memiliki STNK dan BPKB.
Padahal STNK dan BPKB adalah syarat wajib kendaraan untuk mengaspal.
(Baca Juga: Total 169 Unit Subaru Dilelang, Buka Harga Segini, Ini Batas Uang Jaminannya)
Kalau beli mobil tapi STNK dan BPKB-nya sulit untuk diurus bukannya rentan merugikan.
Sementara proses untuk terbitnya STNK dan BPKB sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor mengatur soal lelang ini pada pasal 47 tidaklah gampang.
Direktorat Jendral Bea Cukai dinilai hanya mementingkan bagaimana menjual lelangan mobil saja.
Tanpa memikirkan dampak setelah lelangan selesai.
(Baca Juga: Lelang 169 Unit Subaru Berbagai Tipe Bisa Diikuti, Caranya Ikuti Prosedur Berikut!)