Otomotifnet.com - Karena pemilik motor bekas di Jakarta masih banyak yang belum balik nama, pemerintah setempat memberikan keringanan.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta, Yuandi Bayak Miko.
“Besaran angkanya cukup tinggi, sekitar 35 sampai 40 persen dan 70 persen diantaranya adalah roda dua,” ujarnya di acara MOTOR Plus Award 2019 (8/10).
Untuk mendorong masyarakat agar melakukan balik nama, Yuandi mengatakan bahwa telah diterbitkan Pergub Nomor 89 tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
(Baca Juga: CBR600RR Sampai Harley-Davidson 'Bodong' Dilelang, Total 13 Moge, Ini Cara Urus STNK dan BPKB-nya)
"Jadi, biaya pajak untuk balik nama motor seken diberikan potongan sampai 50 persen terhadap balik namanya," kata Yuandi.
Selain itu, Ia mengatakan bahwa pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak juga diberikan keringanan.
Untuk kendaraan dengan tahun registrasi 2012 ke bawah, diberikan keringanan pajak 50 persen.
Sedangkan dari tahun 2013 sampai 2016, diberi keringanan 25 persen.
(Baca Juga: Samsat Online Nasional Berlaku, Bayar Pajak Tiga Bulan Sebelum Jatuh Tempo Bisa)