Penunggak Pajak Kendaraan Dapat Keringanan, BPRD DKI Jakarta: Tahun Depan Data Dihapus

Ignatius Ferdian - Rabu, 9 Oktober 2019 | 09:30 WIB

Ilustrasi balik nama STNK (Ignatius Ferdian - )

“Program ini berlangsung dari 16 September sampai 30 Desember, karena tahun 2020 nanti akan ada penegakan hukum terhadap yang tidak membayar pajaknya,” ungkapnya.

Bentuk penegakan hukum tersebut berupa razia gabungan bersama kepolisian, serta penghapusan data kendaraan dari regident alias pembodongan bagi kendaraan yang menunggak pajak selama 2 tahun.

“Kami sangat berharap hal ini tidak perlu dilakukan, jadi tolong gunakan sebaik-baiknya kemudahan yang ada di tahun 2019 ini,” pungkasnya.