Mitsubishi Gandeng Kemenhub, Sosialisasi Zero ODOL ke Karoseri dan Dealer

Irsyaad Wijaya - Jumat, 11 Oktober 2019 | 12:00 WIB

Salah satu line up Mitsubishi Fuso untuk mendukung Zero ODOL di Indonesia (Irsyaad Wijaya - )

Sebab jika tidak sesuai maka pemerintah tdak akan meloloskan berkas-berkas perijinan kendaraan seperti SKRB dan SRUT.

Regulasi tentang dimensi angkutan diatur dalam UU 22 Tahun 2009, PP 55 Tahun 2012 Pasal 54 dan 55, serta PM 33 Tahun 2018 Pasal 11 dan 12.

Mitsubishi
Diskusi sosialisasi Zero ODOL oleh PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors dan Kementerian Perhubungan

Adapun upaya pengawasan muatan barang dilakukan dengan mengawasi empat hal, yaitu pengawasan terhadap tata cara muat, daya angkut, dimensi kendaraan, serta kelengkapan administrasi kendaraan.

Upaya lain yang dilakukan pemerintah dalam mempermudah pengurusan berkas perijinan yaitu melalui sistem online.

(Baca Juga: Truk dan Bus Mulai 2020 Tak Bebas Keluar-Masuk Tol, Terbukti ODOL, Dikeluarkan!)

Mencegah dan memerangi ODOL butuh kerjasama, komitmen, serta kesadaran semua pihak.

Kepentingan bisnis tidak harus mengabaikan kerugian negara akibat ODOL, kepentingan bisnis juga tidak harus mengabaikan keselamatan bersama.