Pajak Kendaraan Nunggak, Jangan Harap Bisa Mengurus Administrasi Kependudukan!

Irsyaad Wijaya - Senin, 14 Oktober 2019 | 11:00 WIB

Ilustrasi Samsat bayar pajak kendaraan. (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Bagi warga Jakarta yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) tidak bisa mengurus administrasi kependudukan.

Sebab, pemerintah DKI Jakarta sudah membuat sistem terintegrasi yang bernama Tax Clearance.

Yakni menurut Wakil Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, Yuandi Bayak Miko, Tax Clearance membuat seorang wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya, maka secara otomatis pengurusan administrasi kependudukan lainnya tidak bisa diselesaikan.

"Jadi misalnya, jika Anda belum bayar pajak kendaraan bermotor (PKB), ketika mengurus surat-surat tanah seperti PBB atau balik nama rumah maka tidak bisa karena masih ada tunggakan," jelasnya di Jakarta.

(Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Dapat Keringanan, BPRD DKI Jakarta: Tahun Depan Data Dihapus)

Menurut Yuandi dengan sistem seperti ini, maka pihaknya mengharapkan kepada wajib pajak untuk tertib administrasi.

"Misalnya, jika ada kendaraan yang dijual segera diblokir," bilangnya.

Sebab, jika pemilik lama tidak segera memblokir, namanya masih tercatat di sistem.

"Katakan si pembeli ternyata tidak membayar PKB-nya beberapa tahun, lalu kebetulan Anda ingin mengurus misalkan pajak tanah dan bangunan, secara otomatis pengurusan ini tertolak karena masih ada tunggakan PKB," sebutnya.