Apalagi saat ini hingga akhir tahun Pemerintah DKI Jakarta sedang mengadakan program melalui Pergub Nomor 89 tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Jadi, biaya pajak untuk balik nama kendaraan seken diberikan potongan sampai 50 persen terhadap balik namanya," kata Yuandi.
Selain itu, Ia mengatakan pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak juga diberikan keringanan.
Untuk kendaraan dengan tahun registrasi 2012 ke bawah, diberikan keringanan pajak 50 persen.
(Baca Juga: Samsat Online Nasional Berlaku, Bayar Pajak Tiga Bulan Sebelum Jatuh Tempo Bisa)
Sedangkan dari tahun 2013 sampai 2016, diberi keringanan 25 persen.
“Program ini berlangsung dari 16 September sampai 30 Desember, karena tahun 2020 nanti akan ada penegakan hukum terhadap yang tidak membayar pajaknya,” tutupnya.