Aturan Mobil Barang ODOL Dikritik, Disebut Perlu Evaluasi, Terutama Sanksi Pidana

Irsyaad Wijaya - Minggu, 27 Oktober 2019 | 07:45 WIB

PT Jasa Marga Surabaya Mojokerto (JSM) memberikan sanksi terhadap truk yang terbukti melanggar ODOL. (Irsyaad Wijaya - )

Sehingga lanjut Djoko, hal itu bisa berdampak kepada maraknya pelanggaran muatan angkutan barang di jalan.

"Pengawasan muatan angkutan barang melalui Unit Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) dinilai kurang efektif, karena kondisi UPPKB yang ada saat ini tidak sesuai dengan perkembangan teknologi kendaraan bermotor dan perkembangan lalu lintas dan angkutan jalan," bebernya.