Otomotifnet.com - Aturan mengenai ukuran panjang maskimal serta konfigurasi sumbu mobil barang di Indonesia mendapat kritikan.
Menurut Pengamat Transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata, Djoko Setijowarno peraturan mengenai Over Dimension dan Over Load tersebut perlu dievaluasi.
Lebih khusus Ia menyoroti mengenai sanksi pidana tidak hanya dikenakan ke pengemudi namun juga ke pihak pemilik kendaraan.
"Pada Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan perlu diamandemen dan disesuaikan, yaitu pada kalimat Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang direvisi menjadi Kendaraan Bermotor Angkutan Barang," usulnya.
(Baca Juga: Menhub Enggak Mau Tragedi Cipularang Terulang, Truk-Truk ODOL Dibidik)
"Jadi ketentuan pidana dapat dikenakan baik terhadap kendaraan barang umum maupun perseorangan," kata Djoko di Jakarta, (26/10/19).
Besaran denda diusulkan dihitung pada nilai maksimal, dengan prinsip membebankan nilai kerugian per kilometer untuk tiap ton lebih muatan dan nilai denda dihitung secara akumulasi.
Untuk itu, perlu adanya revisi terhadap ketentuan mengenai kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), yaitu ketentuan harus didampingi petugas Polri dalam melaksanakan pengawasan muatan angkutan barang di jalan.
Peraturan perundang-undangan dibidang lalu lintas dan angkutan jalan yang berlaku saat ini masih terdapat beberapa kelemahan.