Otomotifnet.com - STNK akan berubah wujud dan tak lagi berbahan kertas.
Hal ini keberlanjutan setelah diluncurkannya Smart SIM yang bisa menyimpan saldo serta dibekali sebuah chip.
Sebelumnya, STNK terdiri dari dua kertas, yakni data kendaraan yang bersangkutan dan satu lagi Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran.
Direktur Registrasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Halim Pagarra mengonfirmasi ada rencana untuk menerbitkan STNK model baru.
(Baca Juga: STNK Model Baru Segera Meluncur, Ada Rekam Jejak Pelanggaran, Ditanami Chip)
“Benar akan jadi kartu, namun desainnya masih bisa berubah, dalam pengkajian,” katanya, (31/10).
Soal peluncurannya, jenderal polisi bintang satu itu belum bisa memastikan kapan rencana itu bakal terealisasi.
Jadi STNK berubah wujud dari kertas menjadi bentuk kartu yang dilengkapi chip.
Tampilan STNK elektronik juga berisi informasi mengenai Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), nama pemilik STNK, alamat, tipe, mode, nomor mesin, warna, dan masa berlaku STNK.