Meski begitu, e-STNK disebut sedang dalam pengkajian pihak-pihak terkait.
Rencananya, fungsi STNK kartu tak hanya menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor saja.
Lebih dari itu, e-STNK juga akan semakin canggih berkat disematkannya sebuah chip.
Selain menyimpan data pribadi pemiliknya, STNK kartu bisa terintegrasi dengan layanan pembayaran parkir, tol, dan sebagainya.
(Baca Juga: Motor Listrik Tetap Harus Punya STNK, Polisi Kasih Unjuk Aturannya)
Ternyata bisa juga untuk menyimpan saldo yang berguna untuk beragam pembayaran.
Bahkan rencananya, transaksi pembayaran pajak atau denda tilang juga bisa melalui kartu tersebut.
“Salah satu manfaatnya adalah data-datanya dapat diakses secara elektronik, dan dapat dimanfaatkan serta dintegrasikan dengan pihak yang membutuhkan, seperti e-parking, e-pajak, dan lain-lain,” ujar Halim.
Selain itu, ke depan pemblokiran STNK akan bisa Polri lakukan secara online melalui aplikasi.