STNK Baru Bentuknya Kartu, Pengamat: Jangan Memberatkan Pemilik Kendaraan

Ignatius Ferdian - Senin, 4 November 2019 | 16:15 WIB

Wujud e-STNK atau STNK elektronik seperti kartu ATM atau KTP (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Inovasi terus dilakukan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dengan rencana dibuatnya e- STNK atau STNK elektronik pada tahun 2021 mendatang.

Menanggapi akan diluncurkannya STNK berbentuk baru, pemerhati masalah transportasi Budiyanto ikut berkomentar, memang sudah waktunya beralih ke dunia digital.

"Rencana Polri akan menerbitkan STNK dalam bentuk kartu tidak menyalahi Peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dari aspek hukum dapat dibenarkan," kata mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya ini (4/11).

"Apalagi jika kita hubungkan dengan era digitalisasi yang sekarang sedang tren dan sesuai perkembangan teknologi," sambungnya.

(Baca Juga: STNK Berubah Dari Bahan Kertas Ganti Jadi Kartu, Seperti Ini Wujudnya)

Subtansinya bahwa STNK bisa berbentuk surat/ kertas atau bentuk lain.

Budiyanto mengaku, dalam Undang-Undang, pengertian STNK ini sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan identifikasi (Pasal 1 angka 9).

Sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi, pemilik akan diberikan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Tak hanya itu, STNK juga berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain diterbitkan oleh Polri yang berisi identitas pemilik.

(Baca Juga: SIM atau STNK Ditahan Saat Operasi Zebra 2019? Cara Mengurus Datang ke Sini)