Hanya saja, lanjut Budiyanto, yang perlu dipertimbangkan sebelum rencana tersebut dimulai perlu adanya pengkajian yang mendalam dari beberapa aspek.
"Misalnya aspek hukum, sosial dan ekonomi. Karena ini akan berkaitan dengan peningkatan kualitas pelayanan masyarakat umum," ucapnya.
Jika dilihat dari dari aspek sosial dan ekonomi, bagaimana nantinya penerimaan masyarakat terhadap program tersebut dan berapa besar biaya yang akan dibebankan oleh pemilik kendaraan terhadap biaya Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Tentunya jangan sampai memberatkan para pemilik kendaraan," ucapnya.