Otomotifnet.com - Tunggakan pajak kendaraan bermotor bukan hanya di DKI Jakarta, kabupaten di Jawa Tengah juga mencatat tunggakan mencapai miliaran.
Samsat Brebes mencatat, tunggakan PKB mencapai Rp 127,5 miliar dan saat ini baru mampu menarik Rp 108 miliar.
Artinya masih ada tunggakan PKB sekitar Rp 19,5 miliar yang merupakan akumulasi dari tahun-tahun sebelumnya.
Hal ini diungkapkan oleh Kasi Pajak Samsat Brebes, Tiara Rizkalia.
(Baca Juga: BPRD : Total Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Capai Rp 2,4 Triliun)
"Kami tetap mengupayakan agar tunggakan tersebut dapat terbayar pada wajib pajak pemilik kendaraan," ujar Tiara, (11/11/19).
Ia mengungkapkan, pihaknya telah mengupayakan berbagai cara agar para penunggak pajak ini segera membayarkan pajak kendaraannya.
Di antaranya membentuk Tim Saber Pajak atau Satgas Tunggakan Pajak yang terdiri dari 12 orang.
Mereka merupakan pihak ketiga yang dipekerjakan khusus menagih pajak kendaraan bermotor.
Setiap satu orang anggota Saber Pajak ditargetkan mampu menagih 10 wajib pajak per harinya.
"Kita lakukan pendekatan dan sedikit paksaan, karena itu memang kewajiban. Kalau kendaraan sudah ganti pemilik, kita langsung lakukan pemblokiran," tegasnya.
Selain membentuk tim khusus, cara lain juga dilakukan yaitu menggelar razia kendaraan bermotor bekerja sama dengan pihak kepolisian.
Meskipun sudah melakukan beberapa upaya, namun pihaknya tetap menemui beberapa kendala sehingga pajak kendaraan tetap tidak terbayar.
(Baca Juga: Ferrari, Hingga Mercedes-Benz di Wilayah Ini Nunggak Pajak, Total 218 Unit!)
Tiara memaparkan, hal itu di antaranya karena pemilik kendaraan memang tidak ada uang yang disebabkan perekonomian di Brebes sedang lesu.
"Ada juga masyarakat yang memang lupa membayar pajak. Selanjutnya kendaraan sudah dijual tapi tidak melaporkan ke Samsat sehingga tunggakan pajak masih ada," paparnya.
Untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan, Samsat Brebes juga telah memperluas tempat pembayaran menjadi delapan titik pelayanan.