Otomotifnet.com - Kelemahan membeli motor atau mobil bekas salah satunya kesulitan mencari KTP asli pemilik sebelumnya.
Padahal KTP menjadi syarat wajib saat akan membayar pajak tahunan.
Sebab, aturan ini sudah tertera di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012.
Jika tidak ada BPKB, masih bisa disiasati dengan pembayaran daring (online), tapi beda cerita jika KTP yang tidak ada.
(Baca Juga: Pajak Tahunan Motor atau Mobil Ketahuan Cuma Dari Fitur CCTV Satu Ini!)
Lantas bagaimana jika kondisinya susah mendapatkan KTP asli pemilik sebelumnya saat akan bayar pajak kendaraan?
Menanggapi hal tersebut, Kompol Arif Fazlurrahman, Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya angkat bicara.
"Persayaratannya harus membawa KTP asli. Karena hal itu akan menyangkut kepemilikan atas nama orang lain," ujar Kompol Arif di Jakarta, (6/11/19).
"Ada dua sebab yang menjadi masalah timbul, adalah nanti orang lain yang ingin namanya diproses saat diperpanjang akan berdampak progresif atau seharusnya orang tersebut sudah ingin terputus dari kewajiban kepemilikan kendaraan masih teregister atas nama dia," sambungnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |