Otomotifnet.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai tegas menindak para penerobos jalur sepeda di Jakarta.
Penindakan ini dilakukan setelah pemerintah menerapkan serangkaian uji coba selama beberapa bulan.
Meski sudah ada larangan kendaraan menerobos jalur sepeda, nyatanya masih banyak pengguna motor dan mobil yang melanggar.
Padahal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan sosialisasi dan memasang rambu-rambu.
(Baca Juga: Mobil Atau Motor Injak Lajur Sepeda, Siap-Siap Didenda Rp 500 Ribu, Pergub Sudah Resmi Hari Ini)
Pemerhati masalah transportasi, Budiyanto mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus segera memasang pengawas seperti CCTV khususnya di ruas jalan yang padat lalu lintas.
"Salah satu cara yang efektif untuk mengawasi jalur sepeda yaitu dengan cara membangun sistem yang kuat dengan memasang CCTV yang terkoneksi dengan E-TLE (Electronic Law Enforcement)," kata Budiyanto (2/12/2019).
Menurut Budiyanto, masih banyak dari pengendara baik mobil maupun motor yang belum menyadari keberadaan jalur pesepeda.
Terlebih di jam sibuk, para pengendara tak jarang menerobos masuk jalur sepeda untuk memecah kemacetan.
(Baca Juga: Denda Rp 500 Ribu Menanti, Ini 17 Jalur Sepeda di Jakarta yang Dilarang Diinjak Motor dan Mobil)