Otomotifnet.com - Dalam kegiatan door to door BPRD bersama Polda Metro Jaya untuk menagih pajak kendaraan mewah, pemilik Mercedes-Benz E400 jadi sasaran selanjutnya.
Mobil tersebut beralamat di rumah di Jl Cilandak Dalam VIII, Jakarta Selatan.
Dalam data BPRD, Aulia Martino si pemilik menunggak pajak sebuah Mercedes-Benz E400 selama dua tahun (2018-2019 dan 2019-2020), dengan nilai mencapai Rp 45.655.300.
Namun saat ditelusuri, rumah Aulia ternyata berada di gang sempit yang bahkan sulit dilalui mobil, tetapi saat itu Aulia sedang bekerja dan tidak ada di rumah.
(Baca Juga: Lima Mobil Mewah Nunggak Pajak, Didatangi BPRD, Penjaga Rumah Bilang Begini)
Berdasarkan keterangan orang tuanya, Nihayah, Mercy tersebut bukanlah kepunyaan Aulia.
"Nggak bener (punya Mercy), orang cuma pegawai kecil kok. Cuma kerja di bengkel. Itu (KTP) dipakai oleh teman kuliahnya," kata Nihayah, ibu kandung Aulia.
Ia pun sempat kaget saat mendapat surat tagihan dari BPRD beberapa waktu lalu.
Nihayah mengaku baru tahu identitas anaknya dipakai untuk membeli mobil mewah tersebut.
(Baca Juga: Toyota Avanza Tak Berbentuk, Remuk Diterjang Truk Tronton di Jalan Macet)