Otomotifnet.com - Sebanyak 75 STNK mobil mewah di atas Rp 1 miliar di Jakarta Pusat diblokir.
Sebab nama yang terdaftar sebagai pemilik tersebut terlacak menggunakan Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Menurut Manasar Simbolon, Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBNKB Jakarta Pusat, pemblokiran 75 mobil mewah dilakukan sejak Oktober 2019 kemarin.
Terlacaknya pemilik menggunakan KJP yakni saat pembayaran pajak di Samsat dan otomatis ketahuan, kemudian dilakukan pemblokiran.
(Baca Juga: Enggak Bayar Pajak, Mobil dan Motor Akan Disita dan Dilelang!)
"Untuk Oktober 2019 lalu ada 75 mobil mewah yang kami blokir, karena pakai KJP," kata Manasar, (4/12/19).
Menurutnya saat ini verifikasi data kepemilikan kendaraan bermotor calon penerima KJP dapat terdeteksi.
Pengecekan tersebut dapat langsung dilakukan lantaran saat ini data KJP telah terhubung dengan data Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Saat ini pemilik KJP hanya dapat memiliki satu motor, jika memiliki lebih dari satu motor, bahkan ketahuan memiliki mobil maka KJP akan terancam terblokir.