Kemenhub Rencanakan Truk Wajib Pasang Perisai Belakang, Antisipasi Mobil Menancap

Ignatius Ferdian - Minggu, 8 Desember 2019 | 18:45 WIB

Kondisi Avanza yang terlibat kcelakaan di ruas tol Cipali (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Aturan pemasangan perisai belakang truk atau rear protection sedang direncanakan Kementrian Perhubungan (Kemenhub).

Hal ini dilakukan mengacu kecelakaan lalu lintas di ruas tol Cikopo-Palimanan (Cipali) yang menewaskan enam orang, beberapa waktu lalu.

Sejumlah kecelakaan di tol didominasi kasus tabrak belakang.

Fatalnya, mobil yang lebih kecil saat menabrak truk dari belakang seringnya masuk kolong truk.

(Baca Juga: Geger, Ferrari Ada di Kargo Pesawat, Garuda Indonesia Sebut Itu Legal)

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jawa Tengah dan DIY, Bambang Widjanarko, tak menampik kasus kecelakaan tabrak belakang sering terjadi.

"Kasus kecelakaan tabrak belakang sebagian besar terjadi karena human error."

"Akibat pengemudi mengalami kelelahan, mengantuk dan mengalami micro sleep."

"Jarang sekali yang terjadi akibat kendaraan rem blong, ban selip atau ban meledak," kata Bambang (8/12).

(Baca Juga: Toyota Yaris Wajah Tertusuk, Kaca Dilubangi Tiang Beton, Pengemudi Tewas)