Kemenhub Rencanakan Truk Wajib Pasang Perisai Belakang, Antisipasi Mobil Menancap

Ignatius Ferdian - Minggu, 8 Desember 2019 | 18:45 WIB

Kondisi Avanza yang terlibat kcelakaan di ruas tol Cipali (Ignatius Ferdian - )

Instagram/@okky_purna/@jktinfo
Honda HR-V milik pesinetron Dylan Carr tertancap kolong truk hingga dirinya kritis

Pemasangan perisai pelindung kolong truk, kata dia, juga sudah diimbau Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Soerjanto Tjahjono, kepada pemilik truk.

Data dari KNKT, rata-rata terdapat 35 kasus kecelakaan tabrak belakang setiap bulannya yang terjadi di Cipali.

Jumlah itu belum termasuk di lokasi lain.

Sebelumnya, Direktorat Jendera Perhubungan Darat Kemenhub mengeluarkan peraturan nomor KP 3396/AJ.502/DRJD/2019 tentang pedoman teknis alat pemantul cahaya tambahan pada kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan.

(Baca Juga: Mitsubishi Xpander Punya Resale Value Terbaik, Ini Alasannya)

Sticker pemantul cahaya itu sifatnya penanda sebagai upaya mencegah terjadinya kecelakaan tabrak samping atau belakang.

"Kami setuju tidak hanya stiker, tapi juga perisai."

"Perisai pelindung kolong truk itu sifatnya untuk meminimalisir hal yang lebih fatal saat terjadi kecelakaan."

"Jadi keduanya sama-sama diperlukan, namun berbeda fungsinya," terangnya.

(Baca Juga: Jeep Wrangler Rubicon Jadi Mobil Dinas, Bupati Karanganyar: Sesuaikan Medan Jalan)