"Kendaraan golongan I pribadi diharapkan dapat beralih ke atas sehingga mengurangi kepada di bawah," ujar Djoko.
Djoko menambahkan tol layang Japek dilengkapi 8 akses jalur darurat yang terhubung dengan setiap simpang susun (interchange) di jalur eksisting.
"Tujuannya agar ketika ada kondisi darurat bisa segera ada akses evakuasi lewat interchange yang dilengkapi tangga ke bawah. Delapan titik tersebut ada di KM 13, 17, 21, 24, 28, 31, 36 dan 38," bebernya.
Jalan tol layang Japek berdiri di sebagian ruas tol Japek eksisting, membentang dari ruas Cikunir hingga Karawang Barat (Sta 9+500 sampai dengan Sta 47+500).
Konsesi pengoperasian dipegang oleh PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), yang merupakan anak usaha dari PT. Jasa Marga.
Proyek pembangunan digarap dengan skema joint operation, antara kontraktor PT Waskita Karya, bersama PT Acset Indonusa. Dengan biaya konstruksi sebesar Rp 11,69 triliun.
Jalan tol ini memiliki 9 zona konstruksi yakni, zona I Cikunir–Bekasi Barat sepanjang 2,94 km, zona II Bekasi Barat–Bekasi Timur 3,42 km, zona III Bekasi Timur–Tambun 4,40 km, zona IV Tambun–Cibitung 3,30 km.
Dilanjut zona V Cibitung–Cikarang Utama 4,66 km, zona VI Cikarang Utama–Cikarang Barat 1,96 km, zona VII Cikarang Barat–Cibatu 3,11 km, zona VIII Cibatu–Cikarang Timur 3,00 km, dan zona IX Cikarang Timur–Karawang Barat 9,58 km.